Klasifikasi Area Berbahaya di Fasilitas Pengolahan Migas

Fasilitas pengolahan migas termasuk ke dalam area berbahaya (hazardous area), karena bahan-bahan yang diolah di fasilitas tersebut adalah bahan-bahan yang mudah terbakar. Oleh karena itu, diperlukan pemilihan peralatan secara khusus untuk digunakan di area tersebut.

Bahan Mudah Terbakar (Flammable Materials)

Bahan-bahan mudah terbakar dikelompokkan ke dalam beberapa grup menurut NFPA 70 (NEC) Article 500 (Hazardous (Classified) Locations, Classes I, II, and III, Divisions 1 and 2).

  • Grup A: Acetylene
  • Grup B: Hydrogen
  • Grup C: Ethylene
  • Grup D: Propane
  • Grup E: Combustible metal dusts (aluminum, magnesium)
  • Grup F: Combustible carbonaceous dusts (coal, carbon black, charcoal, coke dusts)
  • Grup G: Combustible agricultural dusts (flour, grain, wood, plastic, chemicals)

Kriteria Klasifikasi Area Berbahaya

Dokumen API RP 500 (Recommended Practice for Classification of Locations for Electrical Installations at Petroleum Facilities Classified as Class I, Division 1 and Division 2) membagi klasifikasi area berbahaya berdasarkan kemungkinan adanya uap atau gas mudah terbakar di area tersebut. Sumber-sumber yang memungkinkan rilis uap atau gas yang mudah terbakar antara lain vent, flange pipa, control valve, drain, seal pada pompa dan kompresor, fitting, dan seal pada floating roof.

Setelah menentukan bahwa sebuah lokasi perlu diklasifikasikan, dan menentukan bahwa uap atau gas termasuk ke dalam Grup A, B, C, atau D, maka kita bisa menentukan apakah lokasi tersebut masuk ke dalam Divisi 1 atau Divisi 2. Penentuan divisi tersebut mempertimbangkan kemungkinan rilis uap atau gas mudah terbakar bisa terjadi pada operasi normal, ataukah hanya bisa terjadi ketika terjadi kondisi abnormal.

Class I

Class I adalah lokasi dimana gas atau uap mudah terbakar mungkin ada di udara dengan jumlah yang cukup untuk menghasilkan campuran yang bisa terbakar. Lokasi Class I dibagi ke dalam divisi berikut:

  • Class I, Division 1; jika suatu lokasi memenuhi salah satu persyaratan berikut:
    • Gas atau uap mudah terbakar ada pada operasi normal
    • Gas atau uap mudah terbakar dengan konsentrasi yang cukup untuk dapat terbakar mungkin akan sering terjadi karena adanya aktivitas maintenance atau ketika ada kebocoran
    • Jika adanya kerusakan peralatan atau kesalahan proses bisa mengakibatkan terjadinya gas atau uap mudah terbakar dengan konsentrasi yang cukup untuk dapat terbakar, serta juga bisa menyebabkan kesalahan pada peralatan listrik yang bisa menjadi sumber nyala api.
  • Class I, Division 2; jika suatu lokasi memenuhi salah satu persyaratan berikut:
    • Gas atau uap mudah terbakar secara normal berada di dalam sistem atau kontainer tertutup, dimana gas tersebut dapat keluar hanya jika terjadi kerusakan pada sistem atau kontainer, atau ketika terjadi kondisi yang tidak normal
    • Gas atau uap mudah terbakar dengan konsentrasi yang cukup untuk dapat terbakar secara normal dicegah dengan ventilasi positif, dan konsentrasi tersebut dapat terjadi ketika ada kerusakan atau kondisi tidak normal pada peralatan ventilasi
    • Lokasi yang berada dekat dengan Class I Division 1 dimana terkadang ada paparan gas atau uap mudah terbakar dengan konsentrasi yang cukup untuk dapat terbakar, kecuali jika paparan tersebut dicegah dengan penggunaan ventilasi dengan tekanan positif atau dipisahkan dengan barrier.

Area Class I bisa dibagi menjadi 3 Zone, antara lain:

  • Zone 0; adalah area Class I Division 1 dimana gas atau uap mudah terbakar selalu ada atau seringkali ada dalam jangka waktu yang lama
  • Zone 1; adalah area Class I Division 1 dimana pada operasi normal, gas atau uap mudah terbakar kadang-kadang ada
  • Zone 2; adalah area Class I Division 2 dimana pada operasi normal, gas atau uap mudah terbakar tidak ada, atau ada hanya dalam waktu singkat.

Class II

Class II adalah lokasi dimana terdapat debu yang mudah terbakar, yang termasuk ke dalam Grup E, F, atau G. Lokasi Class II juga dibagi ke dalam 2 divisi:

  • Class II, Division 1; jika suatu lokasi memenuhi persyaratan berikut:
    • Debu mudah terbakar berada di udara pada kondisi operasi normal dengan jumlah yang cukup untuk dapat terbakar
    • Jika terjadinya kesalahan peralatan atau operasi yang tidak normal bisa menyebabkan terjadinya debu mudah terbakar dengan jumlah yang cukup untuk dapat terbakar, serta juga bisa menyebabkan kesalahan pada peralatan listrik yang bisa menjadi sumber nyala api
    • Jika terdapat debu mudah terbakar Grup E dalam jumlah yang cukup untuk menjadi berbahaya.
  • Class II, Division 2; jika suatu lokasi memenuhi persyaratan berikut:
    • Debu mudah terbakar dengan jumlah yang cukup untuk dapat terbakar mungkin akan terjadi pada kondisi yang tidak normal
    • Jika terdapat akumulasi debu mudah terbakar, namun jumlahnya tidak cukup untuk mengganggu operasi peralatan listrik
    • Jika akumulasi debu mudah terbakar bisa mengganggu pelepasan panas secara normal dari peralatan listrik, atau bisa terbakar ketika ada kerusakan peralatan listrik atau operasi yang tidak normal.

Class III

Class III adalah lokasi dimana terdapat material serat yang mudah terbakar, atau lokasi pengolahan atau penanganan material yang bisa menghasilkan material mudah terbakar yang beterbangan di udara, namun jumlahnya tidak cukup untuk dapat terbakar. Lokasi Class III dibagi ke dalam 2 divisi:

  • Class III, Division 1; adalah lokasi pengolahan atau penanganan material serat yang mudah terbakar, misalnya rayon, katun, dan pengolahan tekstil lainnya.
  • Class III, Division 2; adalah lokasi penyimpanan material serat yang mudah terbakar.

Unclassified

Beberapa lokasi tidak masuk ke dalam kategori area berbahaya, karena keberadaan bahan-bahan yang mudah terbakar sangat jarang terjadi di area tersebut. Lokasi unclassified misalnya lokasi dimana bahan mudah terbakar berada di dalam sistem perpipaan yang keseluruhan sambungannya dilas, tanpa adanya valve, flange atau sambungan berulir.

Pemilihan Peralatan Listrik di Fasilitas Migas

Fasilitas pengolahan migas umumnya masuk ke dalam kategori Class I Division 1 atau 2, serta area unclassified. Pemilihan peralatan listrik untuk lokasi Class I Div 1 dan 2 perlu diperhatikan sehingga gas atau uap yang mudah terbakar tidak dapat masuk ke dalam enclosure peralatan listrik yang sedang aktif, untuk mencegah potensi bahaya kebakaran.

Umumnya, digunakan enclosure explosion proof dengan seal yang mampu menahan masuknya gas ke dalamnya. Pada nameplate enclosure tersebut umumnya disertakan peruntukan enclosure tersebut, apakah digunakan untuk area Class I Division 1 atau Class I Division 2.

Enclosure Explosion Proof untuk area Class I Division 1 (Sumber: nema7.com)
Enclosure battery untuk area Class I Division 2 (Sumber: 17qq.com)

Untuk enclosure yang sering dibuka untuk maintenance, misalnya pada panel PLC, digunakan ventilasi dengan tekanan positif, dengan cara menghembuskan udara bersih ke dalam enclosure. Udara bersih juga bisa berfungsi sebagai pendingin peralatan di dalam panel, misalnya dengan menambahkan perangkat Vortex Cooler.

Vortex Cooler (Sumber: arizonavortex.com)

Kesimpulan

Lokasi kerja di lingkungan industri dikategorikan ke dalam 3 kelas berdasarkan keberadaan bahan-bahan mudah terbakar di area tersebut, dan dibagi ke dalam 2 divisi berdasarkan seberapa sering bahan-bahan mudah terbakar tersebut ada dalam konsentrasi yang cukup untuk dapat terbakar.

Fasilitas pengolahan migas umumnya dikategorikan ke dalam Class I Division 1 dan Class I Division 2, serta area Unclassified.

Peralatan listrik di industri migas memerlukan enclosure khusus yang mampu mencegah masuknya gas mudah terbakar ke dalam enclosure yang dapat memicu kebakaran.

Tinggalkan komentar